Senin, 28 April 2014
zat-zat emisi gas buang pada bis
Artikel kali ini akan membahas zat-zat emisi gas buang pada bis,berikut ini penjelasannya
Di semua jenis kendaraan sudah pasti terdapat zat-zat seperti berikut ini :
a. Hydrocarbon (Hc)
1.Adalah gas buang yg diakibatkan karena bahan bakar yg tidak terbakar
2.Diukur dalam satuan Part per million (Ppm)
3.Berbahaya bagi kesehatan
4.Semakin kecil HC semakin bagus
b. Carbon monoksida (Co)
1.Akibat dari pembakaran yg tidak sempurna
2.Berbahaya bagi kesehatan
3.Diukur dalam prosentase (%)
4.0,5%-3% adalah hasil yg ideal
c. Carbon dioksida (Co2)
1.Mengindikasikan derajat thermist pembakaran
2.Tidak berbahaya bagi kesehatan tetapi menjadi gas rumah kaca
3.Diukur dalam prosentase (%),semakin tinggi semakin bagus (tertinggi 16%)
d. Oksigen (O2)
1.Menunjukan kualitas pembakaran,karena O2 adalah salah satu unsur proses
pembakaran (jumlah oksigen yang tidak terbakar)
2.Pendeteksi kebocoran knalpot
3.Diukur dalam %,semakin kecil semakin bagus
4.Tidak berbahaya bagi kesehatan
e. Nitrogen oksida (NOx)
1.Gas yg ditimbulkan oleh nitrogen dan oksigen dalam proses pembakaran
2.Diukur dalam % (tidak semua alat uji emisi dilengkapi dengan unsur ini)
3.Berbahaya bagi kesehatan
f. Pada umumnya kendaraan berbahan bakar bensin dapat dibagi 3 kategori :
- Air fuel ratio (AFR)
1.Adalah perbandingan antara udara dan bensin dalam kondisi real saat pengujian
2.Perbandingan sempurna adalah 1:14 (1 butir bensin dengan 14 butir udara)
- Lambda (λ)
1.Adalah perbandingan udara bensin secara real (AFR) dengan perbandingan udara bensin ideal (laboratorium)
2.Dihitung dalam % terhadap kondisi ideal
3.Angka ideal adalah 1 atau mendekati 1 tergantung kondisi mobil saat itu
- CO correction (Co corr)
1.Adalah koreksi Co jika knalpot mengalami kebocoran
3. Zat-zat yang berbahaya dari emisi kendaraan :
Mengenai kandungan-kandungan yang berbahaya dalam emisi gas buang kendaraanbermotor, yaitu sebagai berikut:
· CO (Karbon monoksida)
· HC (Hidrokarbon)
· NOx (Nitrogen Oksida)
· So (Sulfur Oksida)
· Pb (Timbal)
· Pm (Debu atau partikel halus)
Semua zat-zat tersebut akan menjadi sangat berbahaya ketika ‘dikonsumsi’ dengan jumlah yang berlebihan. Baku mutu emisi kendaraan bermotor sudah diatur padakeputusan menteri lingkungan hidup no.35 tahun 1993, atau bisa juga dilihat di MEB(Mitra Emisi Bersih)
Secara umum, terdapat 2 sumber pencemaran udara, yaitu pencemaran akibat sumber alamiah (natural sources), seperti letusan gunung berapi, dan yang berasal dari kegiatan manusia (anthropogenic sources), seperti yang berasal dari transportasi,
emisi pabrik, dan lain-lain.
Secara umum, terdapat 2 sumber pencemaran udara, yaitu pencemaran akibat sumber alamiah (natural sources), seperti letusan gunung berapi, dan yang berasal dari kegiatan manusia (anthropogenic sources), seperti yang berasal dari transportasi, emisi pabrik, dan lain-lain. Di Indonesia, kurang lebih 70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor mengeluarkan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap kesehatan manusia maupun terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox). Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% timbal, 13-44% suspended particulate matter (SPM), 71-89% hidrokarbon, 34-73% NOx, dan hampir seluruh karbon monoksida (CO).
Sumber: http://akumuhammad25.blogspot.com
Baca juga artikel:
rental bis murah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar