Senin, 28 April 2014
rental bis yang memiliki standar emisi
Untuk rental bis kami semuanya sudah standar emisi,jadi anda jangan ragu untuk booking bis kami,Apakah anda sudah mengetahui Standarisasi Emisi Euro Standar emisi EURO adalah Standar gas buang kendaraan versi eropa. Di Indonesia sendiri Standar emisi EURO baru sampai standar EURO 3. Sering kita lihat di body bus atau kendaraan lainnya tertulis EURO 2, EURO 3/ EURO NG, di Eropa sendiri tempat asal standar emisi EURO sudah sampai EURO 5 (diterapkan sejak September 2010), dan EURO 6 (rencananya mulai September 2015)
Standar emisi EURO dirintis mulai tahun 1992. Tahun 1996 standar emisi EURO 2 diperkenalkan dengan sasaran kendaraan jenis bus dan truk. Standarisasi EURO dijalankan dengan penuh ketelitian dan dilakukan secara bertahap. Jika standarisasi ini dijalankan secara sembarangan bisa kita bayangkan betapa rusaknya kualitas udara kita saat ini. Indonesia masih memberlakukan ketentuan standar Euro2 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang efektif berlaku sejak 2007. Kemudian diperbarui Berdasarkan UU Lalulintas Jalan Raya No 22 th 2009 tentang Uji Emisi, Indonesia menggunakan standar Emisi Euro 3, sanksi denda mak Rp 500.000 atau kurungan maks 2 bulan.
Pada Pasal 210 UU no 22 th 2009 disebutkan bahwa :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Walaupun di Indonesia standar EURO sudah mencapai EURO 3, tapi banyak sekali kendaraan pribadi atau umum yang masih dengan standar emisi EURO 1. Standar emisi ini sangat berperan sekali dalam kelestarian lingkungan khususnya kualitas udara.
Dengan penggunaan EURO 3 akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik masyarakat, konsumen otomotif, maupun pemerintah dan industri. Bagi konsumen, jelas penggunaan standar Euro 3 akan menjadikan kendaraan hemat bahan bakar.
Yang lebih penting, emisi gas buangnya pun jadi sedikit, sehingga lebih ramah lingkungan. Dengan kendaraan lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar, masyarakat bisa mengurangi ongkos belanja bahan bakar dan beban biaya kesehatan akibat penurunan kualitas udara.
Meningkatnya pertumbuhan jumlah kendaraan di berbagai belahan dunia dapat menimbulkan persoalan serius, yaitu terjadinya meningkatnya pemanasan global, antara lain dipicu oleh tidak terkendalinya gas buang yang disemburkan milyaran kendaraan tersebut.
Peranan standar emisi ini sangat penting sekali, hal yang mempengaruhi gas buang juga adalah kualitas bahan bakar yang kita produksi. Bahan bakar yang digunakan untuk masing-masing standar juga berbeda. Untuk standar bahan bakar Euro 3 dan 4, angka oktan bahan bakar harus berada pada kisaran 94 hingga 98.BBM yang diproduksi di Indonesia sendiri hanya mempunyai nilai oktan 88 mempunyai kualitas standar emisi EURO 2. Untuk itulah Indonesia belum meningkatkan standar emisi ke EURO 4.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar